Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/