Hengky menduga bahwa sindikat jual beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama, dan bukan satu-satunya. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk mengungkap lebih lanjut https://wearethelist.com/story21714590/new-step-by-step-map-for-jual-ginjal-anak